Pemberantasan Hama dan Penyakit Tanaman



Hama dan penyakit tanaman merupakan kendala yang perlu selalu diantisipasi perkembangannya karena dapat menimbulkan kerugian bagi petani. Menurut Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan, hama dan penyakit yang seringkali merusak tanaman padi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir adalah tikus dengan luas serangan rata-rata 124.000 ha/tahun, diikuti oleh penggerek batang (80.127 ha/tahun), wereng coklat (28.222 ha/tahun), tungro (12.078 ha/tahun), dan blas (9.778 ha/tahun).

Oleh karena itu, hama dan penyakit ini perlu mendapat prioritas penanganan di samping hama dan penyakit potensial lainnya seperti belalang, lembing batu, ganjur, dan keong mas. Pengalaman menunjukkan bahwa pengendalian hama dan penyakit dengan mengandalkan satu komponen pengendalian saja, seperti insektisida, varietas tahan atau musuh alami, belum memberikan hasil yang optimal. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12/1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman yang menekankan pentingnya pengendalian hama terpadu.

Konsep PHT merupakan koreksi terhadap kesalahan dalam pengendalian hama dan penyakit. Penggunaan pestisida memang telah memberikan kontribusi cukup besar bagi peningkatan produksi tanaman, tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan, seperti munculnya resistensi dan resurjensi beberapa jenis hama, residu pada produk, dan matinya organism bukan sasaran, termasuk musuh alami yang sebenarnya berpotensi untuk mengendalikan hama dan penyakit.

Konsep PHT dihasilkan melalui pertemuan panel para ahli Badan Pangan Dunia di Roma pada tahun 1965. Intisari dari konsep PHT adalah: PHT merupakan sistem pengendalian hama dalam hubungan antara dinamika populasi dan lingkungan suatu jenis hama, serta menggunakan berbagai teknik pengendalian.

Pengendalian hama adalah aplikasi teknologi berdasarkan pengetahuan biologi untuk menurunkan populasi atau pengaruh hama secara memuaskan (Pedigo, 1991). Berdasarkan pengertian tersebut, maka dalam pengendalian hama diperlukan dua pengetahuan dasar, yaitu teknologi dan biologi. Pengetahuan teknologi yang diperlukan meliputi alternatif teknologi paling tepat untuk digunakan dalam menekan populasi atau pengaruh hama.

Alternatif teknologi ini diantaranya termasuk teknologi penggunaan pestisida, teknologi pemanfaatan bahan-bahan alami (biologi), teknologi kultur teknis (budidaya), fisik, mekanik, rekayasa genetik, alat-alat pengendalian, dan lainlain. Pengetahuan biologi diperlukan antara lain untuk menentukan dimana, kapan, dan bagaimana teknologi itu harus digunakan. Pengetahuan biologi yang dibutuhkan tidak haya mencakup biologi dari hama itu sendiri tetapi juga biologi dari tanaman dan musuh alami hama.

Pengetahuan biologi yang diperlukan antara lain : (1) biologi spesies hama (jenis dan sifat hama, fenologi hama, kepadatan populasi, potensi merusak, dll,), (2) kisaran inang (monofag, oligofaf, dan poligofag), (3) biologi tanaman (jenis tanaman dan tingkat ketahanan tanaman), dan (4) biologi musuh alami (jenis dan sifat musuh alami, fenologi musuh alami, tingkat parasitasi/patogenisitas).

Agar pengendalian yang dilakukan dapat memberikan hasil yang memuaskan, maka Geier (1966) cit. Pedigo (1991) mengemukakan empat persyaratan berikut :

(1) pengendalian hama harus selektif terhadap hama yang dikendalikan.

(2) Bersifat komprehensif dengan sistem produksi

(3) Kompatibel dengan prinsip-prinsip ekologi

(4) Bersifat toleran terhadap spesies yang potensial dapat merusak tanaman tetapi masih dalam batas-batas yang secara ekonomis dapat diterima.

Mengacu pada persyaratan tersebut, maka oleh para akhli perlindungan tanaman pengertian Pengendalian Hama kemudian dipertajam menjadi. Konsepsi Pengelolaan Hama dengan memasukan komponen lingkungan sera eksplisit, yaitu bahwa Pengendalian Hama adalah Pengelolaan Hama yaitu pendekatan yang komprehensif dalam pengendalian hama dengan menggunakan kombinasi berbagai cara untuk menurunkan status hama sampai tingkatan yang dapat ditoleransikan sementara qualitas lingkungan dapat tetap terjaga dengan baik.

Pengertian ini hampir sama dengan Pengertian Pengenalian Hama Terpadu,

diantaranya yaitu :

(1) Menurut Edward et al. (1990), PHT adalah sebagai strategi penanganan secara bersama terhadap hama dengan cara memaksimumkan efektivitas faktor-faktor pengendalian biologis dan budidaya tanaman, penerapan pengendalian kimiawi hanya dilakukan apabila diperlukan, dan meminimumkan kerusakan-kerusakan lingkungan. Dalam penerapannya, PHT memerlukan pengitegrasian berbagai taktik pengendalian ke dalam strategi pengelolaan secara konprehensif dengan pertimbangan ekonomis dan ekologis.

(2) Menurut Flint anda Van den Bosch (1990), yang menyatakan bahwa PHT adalah strategi pengendalian hama berdasarkan potensi ekologi yang menitikberatkan pada pemanfaatan faktor-faktor pengendali alami, seperti musuh alami dan cuaca, serta mencari taktik pengendalian yang seminimal mungkin menyebabkan bekerjanya faktor-faktor pengendali alami tersebut. Penggunaan pestisida hanya dilakukan setelah pelaksanaan pengamatan populasi hama dan pengendali alami secara sitematik.

(3) Menurut Commite (CRAFMMPA) (1989), PHT adalah salah satu alternatif teknologi pertanian yang mampu melindungi lingkungan dan mengurangi ketergantungan pada input kimiawi dalam pertanian.

Hama Berwawasan Lingkungan adalah tindakan pengendalian hama yang berdasarkan atau berpedoman kepada Konsepsi Pengendalian Hama Terpadu. Penerapan Konsepsi PHT tersebut didorong oleh banyak faktor yang pada dasarnya adalah dalam rangka penerapan program pembangunan nasional berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Faktor faktor

tersebut adalah :

1) Kegagalan pemberantasan hama secara konvensional

Pemberantasan hama secara konvensional dengan pendekatan pada penggunaan pestisida telah terbukti menimbulkan dampak negatif, antara lain resistensi atau ketahanan hama, srurjensi hama, ledakan hama sekunder, matinya organisma bukan sasaran (musuh alami, serangga berguna, binatang ternak, dan lain-lain), residu pada hasil/produk pertanian, keracunan pada manusia, dan pencemaran lingkungan.

2) Kesadaran tentang kualitas lingkungan hidup

Karena dampak negatif pestisida terhadap organisma non sasaran dan lingkungan, maka disadari bahwa penggunaan pestisida dalam pengendalian hama merupakan teknologi pengendalian hama yang bersifat kurang ramah lingkungan. Dengan adanya kesadaran ini, kemudian muncul kesadaran lebih lanjut bahwa untuk pengendalian hama yang ramah lingkungan perlu dicari alternatif teknologi penggunaan pestisida yang ramah lingkungan atau teknologi pengendalian lain selain pestisida yang juga harus ramah lingkungan. Teknologi pengendalian hama yang ramah lingkungan tersebut adalah PHT.

3) Dampak globalisasi ekonomi

Era globalisasi saat ini telah memunculkan era perdagangan bebas antar negara, mengakibatkan produk-produk pertanian harus memenuhi persyaratan ekolabeling. Produk pertanian yang dipasarkan dituntut harus bersifat ramah lingkungan, diantaranya tidak mengandung residu pestisida. Kondisi ini mengakibatkan penerapan teknologi PHT sebagai teknologi pengendalian yang ramah lingkungan menjadi salah satu teknologi alternatif yang dibutuhkan.

4) Kebijakan pemerintah

Era globalisasi mengakibatkan tekanan tekanan dunia internasional mengenai kelestarian lingkungan menjadi semakin tinggi. Oleh karena itu, maka pemerintah memberikan dukungan yang sangat besar terhadap penerapan PHT ini. Ini dapat dilihat dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan yang mendukung penerapan PHT dalam sistem produksi pertanian.

Kebijakan ini telah dikeluarkan sebagai program pemerintah sejak Pelita III. Dasar hukum utama dalam penerapan dan pengembangan PHT di Indonesia adalah Instruksi Presiden No. 3 tahun 1986 dan Undang- Undang No. 12 tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman. Dalam

operasionalnya, antara lain pemerintah telah memberikan berbagai latihan kepada petugas maupun petani, khususnya melalui program SLPHT (Sekolah Lapangan PHT).

Menurut Pedigo (1991), strategi pengelolaan hama adalah perencanaan menyeluruh untuk melenyapkan atau mengurangi permasalahan hama. Strategi utama yang dikembangkan tergantung pada karakteristik hama, tanaman yang akan dilindungi, dan prinsip ekonomi.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka strategi yang dapat dipilih untuk pengendalian

hama (Pedigo, 1991), adalah sebagai berikut : (1) tidak melakukan tindakan apa-apa, (2) menurunkan jumlah populasi hama, (3) menurunkan kerentanan tanaman terhadap serangan hama, (4) kombinasi antara menurunkan populasi hama dengan menurunkan kerentanan tanaman.

(1) Strategi tidak melakukan tindakan apa-apa

Pada strategi ini, petani tidak melakukan tindakan apapun terhadap hama yang menyerang tanaman apabila (1) hama tersebut tidak mengakibatkan kerusakan ekonomis, atau (2) tanaman dapat mentoleransi sehingga tidak menimbulkan kerusakan ekonomis. Ini berarti apabila kepadatan hama atau intensitas serangan hama berada di bawah Ambang Ekonomi, maka strategi tidak melakukan apa-apa harus diterapkan, karena pada tingkat tersebut hama tidak akan menimbulkan kerugian yang berarti secara ekonomis.

(2) Menurunkan jumlah populasi hama

Penurunan jumlah serangga untuk mengurangi atau mencegah masalah merupakan strategi yang paling banyak digunakan dalam pengendalian hama. Strategi ini seringkali diterapkan sebagai tindakan pengobatan atau akuratif apabila kepadatan populasi hama mncapai Ambang Ekonomi atau sebagai tindakan pencegahan (preventif) yang berdasarkan kepada sejarah masalah hama tersebut. Sampai saat ini, tindakan preventif lebih banyak dipilih oleh petani dibandingkan tindakan kuraratif, karena dianggap lebih mudah dilaksanakan.

Paling sedikit ada dua strategi utama dalam menurunkan populasi hama, yaitu : (a) mengurangi puncak populasi secara perlahan apabila posisi keseimbangan umum (general equilibrium posisition, GEP) hama lebih rendah dibanding Ambang Ekonomi (AE) dimana pada kondisi ini masih belum menjadi masalah utama, dan (b) penurunan puncak populasi secara drastis apabila GEP terletak sangat dekat atau berada di atas AE.

Taktik yang dapat digunakan untuk penerapan strategi ini adalah penggunaan pestisida, musuh alami, kultivar resisten, modifikasi ekologi, dan penggunaan pengatur perkembangan serangga (insect Growth Regulator, IGR) atau penurunan laju reproduksi hama seperti pelepasan

jantan modul atau penggunaan bahan kimia pengacau aktivitas perkawinan, penggunaan perangkap pembunuh.

(3) Menurunkan kerentanan tanaman terhadap luka oleh hama

Penurunan kerentanan tanaman terhadap luka oleh hama dianggap merupakan strategi yang paling efektif dan ramah lingkungan. Strategi ini dilakukan dengan melakukan modifikasi tanaman inang atau dengan pengelolaan lingkungan tanaman. Strategi pertama dilakukan dengan

melakukan rekayasa genetika tanaman sehingga tanaman secara genetika menjadi lebih tahan (resisten) terhadap serangan hama, sedangkan strategi ke dua dilakukan dengan meningkatkan kemampuan daya hidup tanaman misalnya dengan pemupukan dan perubahan waktu tanam untuk mengganggu keselarasan antara hama dengan stadium tanaman yang peka terhadap hama. Taktik pertama seringkali disebut dengan ketahanan genetik (genetic resistance) atau ketahanan sejati (true resistance) karena tergantung pada modifikasi lingkungan dan tidak dapat diturunkan.

(4) Kombinasi atau gabungan antara menurunkan populasi hama dengan menurunkan kerentanan tanaman

Strategi penggabungan penurunan populasi hama dan penurunan kerentanan tanaman terhadap hama dilakukan untuk menghasilkan program pengelolaan hama dengan berbagai taktik. Strategi ini merupakan strategi yang sangat diperlukan, karena dapat menghasilkan tingkat konsistensi pengendalian hama yang lebih tinggi disbanding penggunaan strategi tunggal. Strategi ini merupakan penerapan teknologi PHT secara lebih komprehensif.


Share this article :
 

Post a Comment

 
Support : Sentra Pertanian | Oke Azis | Oke Azis
Copyright © 2011-2024. Sentra Pertanian - All Rights Reserved
Template Created by Oke Azis Published by Oke Azis
Proudly powered by Blogger